PEMBAHASAN
1.1
ETIKA
Secara
etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak,
adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu
kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat
aturan-aturan kesusilaan. Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang
tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak
bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia. Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika
khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi
menjadi etika individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri
sendiri dan etika sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam
hidup bermasyarakat.
Pada
dasarnya etika membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti
nilai baik dan buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan,
kerendahan hati dan sebagainya. Masalah etika merupakan masalah yang makin
mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia
Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap
keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru.
1.2
Etika Dalam Kehidupan Kekaryaan, Kemasyarakatan,
Kenegaraan
Etika perlu kita terapkan dalam kehidupan kekaryaan,
kemasyarakatan, dan kenegaraan. Etika dalam kehidupan kekaryaan sendiri dimana
kita perlu menggunakan etika dalam membuat suatu karya. Karya yang dibuat
berdasarkan buah pemikiran kita yang menghasilkan suatu hal yang dapat membawa
nama baik atau dapat membawa perubahan terutama kekaryaan bagi bangsa
Indonesia. Dalam penerapan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, dan
kenegaraan perlu dilihat dari dua hal sebagai berikut:
1. Tolak
Ukur
Sarana tolak ukur
menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU
ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi
atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi
Konstitusi di tingkat UUD.
2. Moral
Negara
Penetapan Pancasila
sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral
negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila. Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara
Indonesia, yaitu antara lain :
a.
Sila Pertama
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama
maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang
tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat.
b. Sila Kedua
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara
memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan
kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan
membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik..
c.
Sila Ketiga
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap
menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional.
d.
Sila Keempat
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan, Mengakui dan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan.
Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
e.
Sila Kelima
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
Bahwa setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,
politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
1.3
Nilai Etika dalam Pancasila
Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari
yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila
tertuang dalamberbagai tatanan sebagai berikut:
1.
Tatanan bermasyarakat.
2.
Tatanan bernegara.
3.
Tatanan kerjasama antar negara atu tatanan luar negeri.
4.
Tatanan pemerintah daerah.
5.
Tatanan hidup beragama.
6.
Tatanan bela negara.
7.
Tatanan pendidikan.
8.
Tatanan berserikat.
9.
Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah.
10.
Tatanan kesejahteraan social.
1.4 Evaluasi Kritis Terhadap
Penerapan Etika di Indonesia
Terdapat etika dalam
kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa
yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai
penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang
dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis, Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan
tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma
yang menuntun tingkah laku manusia serta member penilaian dan himbauan
kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori
fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan
diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat
penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori
fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan
diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai
atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Bangsa Indonesia adalah
pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan
sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai
kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa
faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian
melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan
bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun
disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya
etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi
acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok etika dalam
kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas,
disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab,
menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia.
Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi:
1. Etika sosial dan budaya
2. Etika politik dan pemerintahan
3. Etika ekonomi dan bisnis
4. Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5. Etika keilmuan
6. Etika lingkungan
1.5 Analisis
Kasus Etika dalam Kekaryaan (Plagiat) Pro
Plagiarisme atau sering
disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman
berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut
sebagai plagiator. Meskipun dilihat dari pengertiannya, bahwa plagiat bersifat
negatif atau sering dipandang sebagai hal yang buruk, plagiat mempunyai dampak
positif juga. Jika dilihat dari sudut pandang lain, orang yang melakukan
tindakan plagiat ini berarti mempunyai ketertarikan besar terhadap karya yang
diplagiatnya. Tindakan plagiat bisa jadi memicu ide-ide baru untuk membuat
karya baru untuk di masa yang akan mendatang. Dampak positif bagi seorang
plagiat adalah membuat sensasi baru agar lebih terkenal oleh khalayak luas,
selain itu dari tindakan plagiat, orang dapat mempelajari hal-hal bagus atau
positif yang terkandung dari karya asli, sehingga memicu ide-ide baru agar kedepannya
orang yang melakukan tindakan plagiat bisa membuat karya sendiri di masa yang
akan datang. Yang terpenting adalah budaya plagiat yang
dikumandangkan banyak orang harus diluruskan dengan proses kreatif yang
merangsang bangsa ini untuk lebih maju. Aturan Hak Cipta dan Intelektual harus
tetap dijunjung tinggi. Sistem dan SDM bangsa inilah yang harus dibenahi agar
tidak semua budaya menjadi kurang menguntungkan untuk kemajuan bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar