Rabu, 15 Oktober 2014

DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

MAKALAH
DINAMIKA AKTUALISASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA









Disusun Oleh :


Nama                           : Mutia Handayani
NPM                           : 35412173
Kelas                           : 3 ID04






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014

DAFTAR ISI



            Dafatr Isi………………………………………………………………..
1.1              Dinamika Aktulisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara…………….…..  3
1.2              Perubahan dan Keharuan……….……………………………………… 4
1.3              Dinamika Pelaksanaan UUD 1945…………………………………..… 6
1.4              Analisis Sidang DPR tentang PILKADA LAGSUNG……………….. 9
Daftar Pustaka……………………………………………………………
  


PEMBAHASAN



1.1               Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
            Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Soedjati Djiwandono (1995: 2-3) mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral” dan taboo berbagai konsep dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan pasti benar, tuntas dan sempurna, sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap seperti itu membuat berbagai konsep dan pengertian menjadi statik, kaku dan tidak berkembang, dan mengandung resiko ketinggalan zaman, meskipun mungkin benar bahwa beberapa prinsip dasar memang mempunyai nilai yang tetap dan abadi. Belum teraktualisasinya nilai dasar Pancasila secara konsisten dalam tataran praksis perlu terus menerus diadakan  perubahan, baik Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara haruslah diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasilasebagai ideologi bersifat futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan. dalam arti konseptual maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau kembali dan dikaji ulang. Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu dikembangkan lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi mungkin perlu ditinggalkan.
    Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses ke-menjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.

1.2              Perubahan dan keharuan
Pembaharuan dan perubahan bukanlah melulu bersumber dari satu sisi saja, yaitu akibat yang timbul dari dalam, melainkan bisa terjadi karena pengaruh dari luar. Terjadinya proses perubahan (dinamika) dalam aktualisasi nilai Pancasila tidaklah semata-mata disebabkan kemampuan dari dalam (potensi) dari Pancasila itu sendiri, melainkan suatu peristiwa yang terkait atau berrelasi dengan realitas yang lain. Dinamika aktualisasi Pancasila bersumber pada aktivitas di dalam menyerap atau menerima dan menyingkirkan atau menolak nilai-nilai atau unsur-unsur dari luar (asing). Contoh paling jelas dari terjadinya perubahan transformatif dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, adalah empat kali amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan tahun 2002.
Dewasa ini, akibat kemajuan ilmu dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi, terjadilah perubahan pola hidup masyarakat yang begitu cepat. Tidak satupun bangsa dan negara mampu mengisolir diri dan menutup rapat dari pengaruh budaya asing. Demikian juga terhadap masalah ideologi.Dalam kaitan imi, M.Habib Mustopo (1992: 11 -12) menyatakan, bahwa pergeseran dan perubahan nilai-nilai akan menimbulkan kebimbangan, terutama didukung oleh kenyataan masuknya arus budaya asing dengan berbagai aspeknya. Kemajuan di bidang ilmu dan teknologi komunikasi & transportasi ikut mendorong hubungan antar bangsa semakin erat dan luas. Kondisi ini di satu pihak akan menyadarkan bahwa kehidupan yang mengikat kepentingan nasional tidak luput dari pengaruhnya dan dapat menyinggung kepentingan bangsa lain. Ada semacam kearifan yang harus dipahami, bahwa dalam kehidupan dewasa ini, teknologi sebagai bagian budaya manusia telah jauh mempengaruhi tata kehidupan manusia secara menyeluruh. Dalam keadaan semacam ini, tidak mustahil tumbuh suatu pandangan kosmopolitan yang tidak selalu sejalan dengan tumbuhnya faham kebangsaan.Beberapa informasi dalam berbagai ragam bentuk dan isinya tidak dapat selalu diawasi atau dicegah begitu saja.Mengingkari dan tidak mau tahu “tawaran” atau pengaruh nilai-nilai asing merupakan kesesatan berpikir, yang seolah-olah menganggap bahwa ada eksistens yang bisa berdiri sendiri. Kesalahan berpiklir demikian oleh Whitehead disebut sebagai the fallacy of misplace concretness (Damardjati Supadjar, 1990: 68). Jika pengaruh itu tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, atau tidak mendukung bagi terciptanya kondisi yang sesuai dengan Pancasila, maka perlu dikembangkan sikap yang kritis terutama terhadap gagasan-gagasan, ide-ide yang datang dari luar.
Dinamika Pancasila dimungkinkan apabila ada daya refleksi yang mendalam dan keterbukaan yang matang untuk menyerap, menghargai, dan memilih nilai-nilai hidup yang tepat dan baik untuk menjadi pandangan hidup bangsa bagi kelestarian hidupnya di  masa mendatang. Sedangkan penerapan atau penolakan terhadap nilai-nilai budaya luar tersebut berdasar pada relevansinya. Dalam konteks hubungan internasional dan pengembangan ideologi, bukan hanya Pancasila yang menyerap atau dipengaruhi oleh nilai-nilai asing, namun nilai-nilai Pancasila bisa ditawarkan dan berpengaruh, serta menyokong kepada kebudayaan atau ideologi lain. Bahkan Soerjanto Poespowardojo (1989: 14) menjelaskan, bahwa dinamika yang ada pada aktualisasi Pancasila memungkinkan bahwa Pancasila juga tampil sebagai alternatif untuk melandasi tata kehidupan internasional, baik untuk memberikan orientasi kepada negara-negara berkembang pada khususnya, maupun mewarnai pola komunikasi antar negara pada umumnya.
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman  bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir.
    Substansi dari adanya dinamika dalam aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke dalam norma dan praktik hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan terjadi apabila ada dinamika internal (self-renewal) dan penyerapan terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan ideologi Pancasila.Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya akseptabilitas dan kredibilitas Pancasila oleh warganegara dan wargamasyarakat Indonesia.

1.3               Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang – Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang – Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal – pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
1.            Strukrut Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “ Bhineka Tunggal Ika “. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur – unsur penting yaitu :
a.       Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.       Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.       Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga – lembaga   negara  atau  alat – alat perlengkapan negara adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
b.      Dewan Perwakilan Rakyat
c.       Presiden
d.      Mahkamah Agung
e.       Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a.       Partai Politik
b.      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c.       Golongan Penekan (Preassure Group)
d.      Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e.       Tokoh – tokoh Politik
2.                  Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang - Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4  ayat 1 UUD 1945)
b.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
c.       Kekuasaan Yudikatif,   didelegasikan   kepada   Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas   Keuangan (BPK)   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat  1.
e.       Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
1.4               Analisis Sidang DPR tentang PILKADA LAGSUNG
Jakarta- Gejolak penolakan secara luas seketika muncul pasca pengesahan UU Pilkada oleh DPR Jumat dini hari (26/9). Gelombang elemen masyarakat yang berancang-ancang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal pilkada lewat DPRD, pun terus bermunculan. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera menyiapkan permohonan uji materi. Mereka menilai sistem pilkada lewat DPRD malah merusak demokrasi. ’’Kami pasti lakukan judicial review ke MK setelah tuntasnya administrasi UU tersebut,’’ tegas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (26/9).
Dia menyatakan, pihaknya tidak sendirian mengajukan judicial reviewtersebut. Setidaknya 30 lembaga akan bergabung. ’’Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasar mereka dalam pemilihan kepala daerah,’’ ujarnya. Pihak lain yang juga sudah bersiap-siap adalah advokat Andi Asrun. Rencananya, Senin (26/9) dia mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada. Senada dengan Titi, Andi juga menuturkan, pengembalian pilkada kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU Pilkada telah mengkhianati rakyat. Hak rakyat untuk memilih kepala daerah menjadi hilang. ’’Apalagi ini menyuburkan politik uang di DPRD. Karena itulah, UU tersebut harus digugat,’’ ungkapnya.
Soal legal standing-nya, dia menjelaskan, pihaknya mewakili 17 organisasi buruh harian, lembaga survei, dan sejumlah bupati. Banyak elemen masyarakat yang memang tidak setuju dengan pilkada tidak langsung. ’’Warga negara yang hak pilihnya dihilangkan tentu sudah memenuhi kedudukan hukum,’’ terangnya. Bukti apa saja yang akan dibawa ke MK? Dia menuturkan, pihaknya bakal membawa dokumen UU Pilkada, risalah rapat paripurna DPR, serta sejumlah pendapat ahli mengenai pilkada tidak langsung. ’’Saya yakin MK berpihak kepada rakyat,’’ tegasnya. Di bagian lain, saat dikonfirmasi, Ketua MK Hamdan Zoelva menuturkan, pihaknya akan memproses setiap undang-undang yang masuk ke MK. Untuk UU Pilkada tersebut, dia menyatakan tidak ada persiapan khusus karena hampir sama dengan perkara pengujian UU lainnya. ’’Sama semuanya kok,’’ ujarnya melalui pesan singkat. Sementara itu, atas munculnya gelombang penolakan di tengah publik tersebut, PDIP sudah menduga. Wakil Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, pihaknya sejak awal yakin bakal ada warga yang bergerak melawan pengesahan UU Pilkada. Karena itu, PDIP akan men-supportpenuh. ’’Masyarakat bergerak, kami bertugas mengorganisasi,’’ terangnya. Menurut dia, fenomena tersebut muncul karena rakyat merasa ada kekuatan kekuasaan yang berlebihan dan ingin melupakan mereka. ’’Tentu yang seperti itu akan berhadapan dengan rakyat,’’ tegasnya di Rumah Transisi.
Deputi Tim Transisi itu juga menyayangkan sikap Partai Demokrat yang memutuskan walk out dalam pengambilan keputusan penting seperti itu. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru pergi ke luar negeri saat bangsanya mengalami perubahan sejarah yang begitu penting. ’’Yang jelas, apa yang terjadi tadi malam tidak menyurutkan langkah PDIP,’’ ujarnya. Dalam pengambilan keputusan RUU pilkada, keputusan walkout Partai Demokrat itulah yang kemudian memastikan kemenangan kubu pengusung pilkada lewat DPRD. Meski mengajukan 10 syarat yang harus masuk tanpa terkecuali dalam undang-undang, partai besutan SBY tersebut termasuk mendukung pilkada langsung.
Wapres terpilih Jusuf Kalla juga termasuk yang sangat menyayangkan pengesahan pilkada tidak langsung tersebut. Lebih-lebih soal walkoutPartai Demokrat. ’’Biar masyarakat yang menilai sikap seperti itu,’’ katanya. Lalu, apakah Partai Demokrat akan diterima jika ingin bergabung dengan kubu Jokowi-JK? Dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut JK, pihaknya tentu akan melihat sesuai dengan kondisi. ’’Saya kira akan berbeda lah,’’ ujarnya. Sementara itu, pihak pendukung pilkada oleh DPRD yakin penolakan terhadap UU Pilkada hanya berasal dari segelintir kelompok masyarakat. Terutama dari pihak-pihak yang kepentingannya terganggu atas adanya UU tersebut. Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy mencontohkan, salah satu pihak yang dirugikan adalah para konsultan politik dan lembaga survei. ’’Mereka akan mengalami kiamat sugro atau kiamat kecil,’’ ungkapnya. Dia menambahkan, demokrasi prosedural melalui survei politik tidak akan lagi bisa dilakukan. Selama ini, beber dia, lembaga survei sering bermain-main dengan popularitas dan elektabilitas kandidat calon. Karena itu, calon yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas serta aspek lainnya yang dibutuhkan sebagai pemimpin sejati akhirnya kalah oleh faktor popularitas dan elektabilitas tersebut. ’’Kami yakin publik akan mendukung, meski juga tidak menafikan bahwa ada yang belum setuju. Tapi, itu nanti terjawab oleh waktu,’’ tegasnya.



DAFTAR PUSTAKA

emil.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id




Rabu, 08 Oktober 2014

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

MAKALAH
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


Disusun Oleh :



Nama                         : Mutia Handayani
NPM                          : 35412173
Kelas                          : 3 ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI

Daftar Isi
1.1              Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia…………………………………………. 3
1.2              Kronologi Perumusan Pancasila, naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi……………………………………………………………………… 5
1.3              Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan…………………………………………7
1.4              Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)…………………….....8
1.5              Terbentuknya Negara Kesatuan 8Republik Indonesia 1950………………….…8
1.6              Dekrit Presiden 5 Juli 1959……………………………………………………..9
Daftar Pustaka












  
PEMBAHASAN


1.1               Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
            Pancasila yang dicahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun. Nilai nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.
  1. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
  1. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerjaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).
  1. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.
  1. Zaman Kerajaan Majapahit Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh Nusantara.
  2. Zaman Penjajahan Setelah Majapahit
Runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang juga kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut seringkali sia-sia.
  1. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
  1. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Nilai-nilai Pancasila diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara, dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Proses cara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha, Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat dapat dilihat pada sistem sosial- ekonominya. Penyelenggaraan perdagangan di kota-kota pelabuhan menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai. Tidak lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan internasional.
Di lain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu-Budha mengalami kemerosotan bersamaan dengan disintregasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian lahir kerajaan-kerajaan Islam. Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Awal abad ke-16 bangsa Eropa seperti Belanda mulai masuk ke Indonesia dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni. Kontak dengan bangsa Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka. Sebagai tindakan lanjut dari janji Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha.

1.2               Kronologi Perumusan Pancasila, naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi
Tanggal
Peristiwa
29 Mei 1945
(sidang I BPUPKI)
31 Mei 1945
(sidang I BPUPKI)
1 Jui 1945
(sidang I BPUPKI)



22 Juni 1945





10-16 Juni 1945
(sidang II BPUPKI)















16 Agustus 1945
Jam 04.30






Jam 23.30















17 Agustus 1945
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo
Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu: M. hatta, A.Soebarjo, A.A. Maramis, soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusn Tjokrosujoso, A. Salim, M.Yamin
-Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata, Purbojo, A. Salim, A, Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasjim, Parada Harahap, J. Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Santono, Wosonegoro, Wuryanigrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein Djajadinigrat, Sukiman
-Pantia Perancangan UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancangan UUD yang beranggotakan 7 orang yaitu: Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA. Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman
-Dibentuk Panitia Penghalus bahasa, terdiri dari Soepomo da Hosein Djajadinigrat
-Perumusan terakhir maateri Pancasila disahkanoleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari Permukaan UUD 1945
Rombongan yang berdiri dari Mr. A.Soebarjo, sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdenglok dengan tujuan untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1
Ditempat ini tokoh-tokoh bangsa Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Teks Versi terakhir proklamsi yang telah diketik ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur no.58 (sekarang Gedung Pola)
Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.       Mengesahkan berlakunya UUD 1945
b.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c.       Menentapkan berdirinya Komite Nasiona Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.

1.3               Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a.       Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamsi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukm colonial dan saat berlakunya hukum nasional
b.      Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dar penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukn nasib sendiri.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih meghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik memprogpagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut:
1.      Maklumat Wakil Presiden N. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya. Kemudian maklumat tersebut memberika kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh presiden kepada KNIP
2.      Maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demkrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3.      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ni mengubah SIstem Kabinet Presidensial menjadi sistem cabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

1.4               Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja BUndar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan pesetujuan yang ditandatangani anatara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain:
a.       Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri ari 16 negara bagian
b.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945

1.5               Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan ndonesia adalah sebagai satu taktik poitis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintahan negara “……, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh umpah darah negara Indonesia…….”, yang berdasarkan UUD 1945 dan pancasila. Maka terjadilah geraka unitaritis secara spontan dan rakyat membenuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamsi RI yang berpusat di Yogyakarta.



1.6               Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataan tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia
b.      Akibat sering bergantiannya sistem cabinet
c.       Sistem liberal pada UUD sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya cabinet/pemerintahan
d.      DPR hasil pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan pertimbangan kekuatan politik yang ada.
e.       Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah kegagalan Konstituante untuk membentuk UUD yang baru
            Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya
            Dengan berlakuya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksaan pemerintahan Orde lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontaan PKI 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat ini.




DAFTAR PUSTAKA

www.elearning.gunadarma.ac.id
www.unhas.ac.id


Rabu, 01 Oktober 2014

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

MAKALAH
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA






Disusun Oleh :
Nama                           : Mutia Handayani
NPM                           : 35412173
Kelas                           : 3 ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI



            Dafatr Isi………………………………………………………………
1.1              Landasan Pendidikan Pancasila……………………………………….  3
1.2              Kedudukan dan Fungsi Pancasila……………………………………..  4
1.3              Tujuan Pendidikan Pacasila…………………………………………… 5
1.4              Kajian pancasila secara holistic……………………………………….. 6
1.5              Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian……………... 7
Daftar Pustaka…………………………………………………………



















PEMBAHASAN


1.1               Landasan Pendidikan Pancasila
            Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat. Adupun pendidikan pancasila memiliki landasan, dimana landasan pendidikan pancasila, yaitu:
  1. Landasan Historis
Berisi tentang nilai-nilai pancasila yang berasal dari bangsa Indoneia sendiri. Dirumuskan dalam siding-sidang BPU PKI, dan ditetapkan sebagai Dasar Negara dalam siding Pleno PPKI tagnggal 18 Agustus 1945. Dari proses yang panjang sehingga ditemukannya jati diri dalam tersimpul watak, sifat dan cri khas bangsa yang berbeda dengan bangsa lain yang diberi oleh para pendiri Negara yang diebut lima prinsip yang diberi nama pancasila.
2.      Landasan Kulturil
Pancasia adalah nilai-nilai social budaya bangsa Indonesi. Sebagai nilai budaya social  budaya, pancasia terwujud sebagai :
·         Kepribadian bangsa Indonesia
Nilainilai pancasila merupakan cirri khas yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan, adat-istiadat, tradisi, dan keagamaan bangsa Indonesia.
·         Jiwa bangsa Indonesia
Bahwa pancasila mengandung semngat kebansaan dan patriotic yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang bhineka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Moralitas bangsa Indonesia
Bahwa tata nilai Pancasila menjadi patokan dan penuntun sikap dan perilaku manusia Indonesia dalam seluruh gerak dan hubungnnya ke arah segala arah. Cirri khas setiap bangsa berbeda-beda sesuai dengan sejarah berdirinya sehingga melahirkan segera kebudayaan yang berbeda-beda. Bangsa Indonesia memiliki asas kulturil yang berbeda. Nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang terkandung dalam sila-sia pancasila merupakan karya besar dari tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia : Mr. M. Yamin, Prof. Sepomo Bung Karno.
  1. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sistem filsafat bangsa Indonesia sebagai sistem fifasat diwujudkan sebagai falsafah bangsa atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebelum terbntuknya Negara ada hal yang harus dipenuhi:
·         Ada persatuan yang terwujud sebagai rakyat
·         Adanya pemerintah
·         Adanya wilayah
4.      Landasan Yuridis
Pada Undang-Undang Republik Indoonesia No. 20 Tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional UU No.2 tahun 1989 – UU No. 2 tahun 2003 berbunyi “jenjang pendidikan tinggi membuat mata kuliah pengembangan kepribadian”
1.2               Kedudukan dan fungsi Pancasila  
            Jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsabahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
  1. Pengertian Pancasila secara Etimologis  
            Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
  • Panca artinya lima
  • Syila artinya batu sendi, alas, dasar  
  • Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
            Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.  
            Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
            Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
            Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

1.3              Tujuan Pendidikan Pancasila
1.      Megembangkan kehidupan pribadi
2.      Terciptanya kesadaran moral dan kebahagiaan lahir batin
3.      Menjadi warga Negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan bertanggung jawab terhadap Negara kesatuan RI

  • Tujuan nasional
            Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan  memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.


1.4               Kajian pancasila secara holistic
Adapun pancasila secara holistic, dilihat dari tinjauannya, yaitu:
  • Tinjauan filosofis
Pancasila merupakan sistem filsafat, ideology hidup bangsa, pandangan hidup bangsa, etika bangsa, dan perbedaan pancasia dengan pandangan bangsa lan.
  • Tinjauan Historis
Pancasila berasal dari masa kejayaan nasional. Sejarah perkembangan pacasila (etimologi, terminology, kronologis), kebulatan yang utuh menyeluruh dan sistematik
  • Tinjauan yudiridis lonstitusional
Posisi pancasila dan UUD 1945 yaitu status dan kedudukan pancasila dalam tata kehidupan bangsa, keterkaitan pancasila dengan norma-norma hukum Indonesia, sistem pemerintahan, hubungan lembaga-lembaga Negara, dan dekrasi pancasila
  • Tinjauan actual atau etis
Aktualisasi pancasila yaitu pabcasila sebagai paradigna dan pancasila berhubungan dengna hukum dan HAM.

1.5               Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
1.      Misi Pendidikan Pancasila
Misi pndidikan pancasila diperguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa megembangkan kepribadiannya.
2.      Visi Pendidikan Pancasila
3.      Bertujuan membantu mahasisa agar mampu mewudujkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran brbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tagging jawab kemanusiaan.

1.6               Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila yang mencakup filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, brsikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1.      Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan utuk mengambil sikap yang bertanggug jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.      Menghantarkan mahsiswa memiliki kemampuan untuk mengendali masalah hidup dan kesahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.      Mrnghantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.      Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
2.      Berperikemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Mendung persatuan bangsa
4.      Mendukun kerakyatan yang mengutamkan kepentingan bersaa diatas kepentingan perseorangan, dan
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan social
























DAFTAR PUSTAKA