Selasa, 21 Mei 2013

TULISAN



Nama  : Mutia Handayani
Npm    : 35412173
Kelas   : 1ID01

Sistem Ketahanan Nasional pada Masa Orde Baru dan Reformasi

sistem Ketahanan Nasional pada Masa Orde Baru dan Reformasi

Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau).



sumber
http://nyunghadi.blogspot.com
PERBANDINGAN SISTEM TANNAS NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA LAIN DIDUNIA
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain
Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalam konstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatuNegara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer,kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegangkekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dariNegara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistempemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis.Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satualinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian PelaksanaUndang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), ArtikelV(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), ArtikelVII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi AmerikaSerikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaanNegara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.
•  Lembaga Legislatif (Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah mengesahkan bahwa kekuasaanuntuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres AmerikaSerikat. Sikap kongres ialah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap vetopresiden sehingga presiden tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakanundang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres atau dengan kata lainundang-undang tidak mempunyai arti sebagai undang-undang dan kongres tidakmenerima veto yang dijatuhkan oleh presiden. Kongres ini terdiri dari duabadan(bicameral), yaitu Senat(perwakilan dari tiap-tiap Negara bagian yang dipiliholeh rakyat Negara bagian yang bersangkutan) dan Dewan Perwakilan Rakyat atauHouse of Represensitive (perwakilan rakyat negara).

•    Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaundang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatanselama 4(empat) tahun. Dalam menjalani kekuasaanya presiden bebas dari campurtangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untukmempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada kongressebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi AmerikaSerikat menyebutkan bahwa: kekuasaan eksekutif berada di tangan PresidenAmerika Serikat dan akan di pegang selama empat tahun(The executive power shall be vested in a President of the United States and that be shall hold his office during the term of four years). Dengan demikian, Konstitusi telah menentukan masa jabatanPresiden dan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Kongres, kecuali melaluiimpeachment karena presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembagalegislative, tetapi oleh Electoral College. Selaku kepala Negara, presiden memilikihak prerogratif, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut,dan angkatan udara Amerika Serikat, serta tentara milisi dari berbagai Negara bagianyang dipanggil untuk melakukan dinas militer. Disamping itu, ia berhak memberipengampunan dan penundaan pelaksanaan hukuman bagi pelanggaran terhadapNegara Amerika Serikat, kecuali hukuman yang dijatuhkan oleh Senat. Dalam bidanglegislatif Presiden Amerika Serikat mempunyai 2 (dua) hak veto untuk menolak suaturancangan undang-undang yaitu Pocket Veto(hak presiden untuk tidakmenandatangani suatu rancangan undang-undang yang bersifat mutlak atau tidakdapat dihapuskan sehingga rancangan undang-undang tersebut tidak akan menjadiundang-undang), Qualified Veto(jika presiden dalam waktu 10 hari memberikanalasan penolakannya, kemudian mengembalikannya kepada Kongres. Dan bersifatmenunda atau suspensife).

•    Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat, kekuasaan di bidang dipegang oleh sebuah lembaga MahkamahAgung(Supreme Court) dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yangsewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentuk oleh kongres. Dalam menegakankeadlian, Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif sertapengaruh dari siapapun agar hukum dapat ditegakan. Presiden Amerika Serikatmempunyai kekuasaan untuk mengisi untuk mengisi atau mengangkat hakim-hakimMahkamah Agung dengan pengesahan senat. Mereka mempunyai kekuasaan untukmenyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Kongres bertentangan denganKonstitusi dan menyatakan tidak sahnya undang-undang tersebut. Hal ini disebuthak menguji suatu undang-undang(judicial review).
•    Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
1. Prinsip dekomrasi, yaitu pemerintah untuk rakyat dan oleh rakyat yangdijelemakan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Jadi, dalam sistempemerintahan Amerika Serikat kekuasaan tertinggi berada pada kaumpemilih(rakyat).
2. Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat danpemerintah Negara-negara bagian. Semua Negara bagian sama derajatnya dantidak ada satupun Negara bagian yang mendapatkan keistimewaan daripemerintah pusat.
3. Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan Negara dipisahkan antarakekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengansistem ini dimaksudkan agar setiap kekuasaan dapat berkonsentrasi padakekuasaan dan tidak saling melampaui kekuasaannya sendiri serta tidakmencampuri kekuasaan lainnya.
Dengan demikian, kita dapat menyatakan bahwa di dalam sistem pereintahan presidensil,presiden merupakan kepala eksekutif(sekaligus merangkap sebagai kepala Negara);menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan kedudukannya tergantung padapresiden; menteri bertanggung jawab kepada presiden; presiden bertanggung jawab ataskebijakan pemrintah.
b. Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
1. Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktuberlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dankedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.
2. Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementrian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara.Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenaiKementrian Negara).
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris.Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan.Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yaknimahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkatpejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberitanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuankerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat(The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet,Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Merekaharus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada House of commons. Unsurpenting lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan inggris ialah unsurparlemen. Parlemen di inggris terdiri dari 2(dua) kamar(bicameral) yakni house of lord (merupakan perwakilan dari bangsawan dengan kewenangannya menangguhkan rancanganUndang-undang paling lama 1 tahun) dan house of commons (merupakan perwakilan yangdipilih melalui pemilihan umum dengan kewnangan di bidang perundang-undangan). MenurutAlan R.Ball cirri-ciri pemerintahan parlementer, sebagai berikut:
• Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal danseremonial serta pengaruh politiknya kecil.
• Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dansebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaanlegislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
• Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umumyang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangandari perdana menteri atau penasihat.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistempemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorangperdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul AfdiArdian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalamiperpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
•   Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengankejadian-kejadian di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
•   Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.
  Terjadinya ketika PKI Muso mengadakan pemberontakan di Madiun. Dengan kejadian ini dikeluarkan UU No.30 tahun 1948 yang memberikan kekuasaan penuh kepada presiden selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 untuk menjalankan tindakan-tindakan dan membentuk peraturan yang diperlukan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar