Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu:
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
·
proses pertimbangan
·
menjamin terlaksananya suatu usaha
·
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan
- Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang
atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
- Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang
artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi
tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan,
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah
raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Sumber: gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id
2. Stratifikasi dalam Politik NKRI (Pengambilan Keputusan dan Pengembangnya)
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentu undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintahan. Wewenang kebijakan khusu ini berada ditangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat diatasnya
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan satu sektor
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk
Peraturan daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I
atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur atau Kepala Daerah
tingkat I, Bupati atau kepala daerah tingkat II atau walikota kepala daerah
tingkat II.
3. Politik Nasional
Indonesia pada Masa Orde Baru dan Reformasi (Manajemen Nasional Indonesia)
a. Manajemen
Nasional Indonesia pada masa Orde Baru
Peristiwa yang lazim disebut Gerakan
30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian orde dari
Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut
untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal Soeharto
untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara dan
melindungi Soekarno sebagai Presiden. Surat yang kemudian dikenal dengan
sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai media
pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Pada masa Orde Baru pula pemerintahan
menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai
stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan
konsensus nasional.
Pada era Orde Baru ini, pemerintahan
Soeharto menegaskan bahwa kerdaulatan dalam politik, berdikari dalam bidang
ekonomi dan berkepribadian dalam bidang sosial budaya. Tekad ini tidak akan
bisa terwujud tanpa melakukan upaya-upaya restrukturisasi di bidang politik
(menegakkan kedaulatan rakyat, menghapus feodalisme, menjaga keutuhan
teritorial Indonesia serta melaksanakan politik bebas aktif), restrukturisasi
di bidang ekonomi (menghilangkan ketimpangan ekonomi peninggalan sistem ekonomi
kolonial, menghindarkan neokapitalisme dan neokolonialisme dalam wujudnya yang
canggih, menegakkan sistem ekonomi berdikari tanpa mengingkari interdependensi
global) dan restrukturisasi sosial budaya (nation and character building,
berdasar Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta menghapuskan budaya
inlander).
Pada masa ini juga proses pembangunan
nasional terus digarap untuk dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dan
menciptakan lapangan kerja. Pendapatan perkapita juga meningkata dibandingkan
dengan masa orde lama.
Kesemuanya ini dicapai dalam blueprint nasional
atau rencana pembangunan nasional. Itulah sebabnya di jaman orde lama kita
memiliki rencana-rencana pembangunan lima tahun (Depernas) dan kemudian
memiliki pula Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan-Tahun (Bappenas).
Di jaman orde baru kita mempunyai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I,
Repelita II, Repelita III, Repelita IV, Repelita V,dan Repelita VII (Bappenas).
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan
Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi
Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia.
Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat
terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan
munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada
saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu me-ninggalnya empat mahasiswa
Universitas Trisakti. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi
gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”.
Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto
berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU
Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU
Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena
14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya
penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
b. Manajemen
Nasional Indonesia pada masa Reformasi
Setelah terjadi berbagai goncangan ditanah air dan
berbagai tekanan rakyat kepada presiden Soeharto, akhirnya pada tanggal 21 Mei
1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI
dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini
menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama
dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu pada masa ini juga memberi kebebasan
dalam menyampaikan pendapat, partisipasi masyarakat mulai terangkat kembali.
Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan
dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
Dengan hadirnya reformasi pembangunan dapat di kontrol
langsung oleh rakyat, dan kebijakan pembangunanpun didasari demokrasi yang
bebunyi dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga dengan dasar ini partisipasi
rakyat tidak terkekang seperti pada masa orde baru,kehidupan perekonomian
Indonesia dapat didorong oleh siap saja.
Selain pemabangunan nasional pada masa ini juga
ditekankan kepada hak daerah dan masyarakatnya dalam menentukan daerahnya
masing-masing, sehingga pembangunan daerah sangat diutamakan sebagaimana
dicantumkan dalam Undang-Undang no 32/2004,Undang-Undang 33/2004, Undang-Undang
18/2001 Untuk pemerintahan Aceh, Undang-Undang 21/2001 Untuk Papua. Keempat
undang-undang ini mencerminkan keseriusan pusat dalam melimpahkan wewenangnya
kepada pemerintah dan rakyat di daerah agar daerah dapat menentukan pembangunan
yang sesuai ratyatnya inginkan.
Sumber :
Muchji, acmad. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007.
Universitas Gunadarma
http://gattynovia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar