Rabu, 01 Oktober 2014

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

MAKALAH
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA






Disusun Oleh :
Nama                           : Mutia Handayani
NPM                           : 35412173
Kelas                           : 3 ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI



            Dafatr Isi………………………………………………………………
1.1              Landasan Pendidikan Pancasila……………………………………….  3
1.2              Kedudukan dan Fungsi Pancasila……………………………………..  4
1.3              Tujuan Pendidikan Pacasila…………………………………………… 5
1.4              Kajian pancasila secara holistic……………………………………….. 6
1.5              Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian……………... 7
Daftar Pustaka…………………………………………………………



















PEMBAHASAN


1.1               Landasan Pendidikan Pancasila
            Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat. Adupun pendidikan pancasila memiliki landasan, dimana landasan pendidikan pancasila, yaitu:
  1. Landasan Historis
Berisi tentang nilai-nilai pancasila yang berasal dari bangsa Indoneia sendiri. Dirumuskan dalam siding-sidang BPU PKI, dan ditetapkan sebagai Dasar Negara dalam siding Pleno PPKI tagnggal 18 Agustus 1945. Dari proses yang panjang sehingga ditemukannya jati diri dalam tersimpul watak, sifat dan cri khas bangsa yang berbeda dengan bangsa lain yang diberi oleh para pendiri Negara yang diebut lima prinsip yang diberi nama pancasila.
2.      Landasan Kulturil
Pancasia adalah nilai-nilai social budaya bangsa Indonesi. Sebagai nilai budaya social  budaya, pancasia terwujud sebagai :
·         Kepribadian bangsa Indonesia
Nilainilai pancasila merupakan cirri khas yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan, adat-istiadat, tradisi, dan keagamaan bangsa Indonesia.
·         Jiwa bangsa Indonesia
Bahwa pancasila mengandung semngat kebansaan dan patriotic yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang bhineka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Moralitas bangsa Indonesia
Bahwa tata nilai Pancasila menjadi patokan dan penuntun sikap dan perilaku manusia Indonesia dalam seluruh gerak dan hubungnnya ke arah segala arah. Cirri khas setiap bangsa berbeda-beda sesuai dengan sejarah berdirinya sehingga melahirkan segera kebudayaan yang berbeda-beda. Bangsa Indonesia memiliki asas kulturil yang berbeda. Nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang terkandung dalam sila-sia pancasila merupakan karya besar dari tokoh-tokoh kenegaraan Indonesia : Mr. M. Yamin, Prof. Sepomo Bung Karno.
  1. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sistem filsafat bangsa Indonesia sebagai sistem fifasat diwujudkan sebagai falsafah bangsa atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam konteks bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebelum terbntuknya Negara ada hal yang harus dipenuhi:
·         Ada persatuan yang terwujud sebagai rakyat
·         Adanya pemerintah
·         Adanya wilayah
4.      Landasan Yuridis
Pada Undang-Undang Republik Indoonesia No. 20 Tahun 2003tentang sistem pendidikan nasional UU No.2 tahun 1989 – UU No. 2 tahun 2003 berbunyi “jenjang pendidikan tinggi membuat mata kuliah pengembangan kepribadian”
1.2               Kedudukan dan fungsi Pancasila  
            Jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsabahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
  1. Pengertian Pancasila secara Etimologis  
            Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
  • Panca artinya lima
  • Syila artinya batu sendi, alas, dasar  
  • Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
            Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.  
            Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
            Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
            Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

1.3              Tujuan Pendidikan Pancasila
1.      Megembangkan kehidupan pribadi
2.      Terciptanya kesadaran moral dan kebahagiaan lahir batin
3.      Menjadi warga Negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan bertanggung jawab terhadap Negara kesatuan RI

  • Tujuan nasional
            Tujuan nasional sebagaimana dicantumkan dalamPembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,..,memajukan kesejahteraan Umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan Pembukaan itu diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaran Negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penyelenggaraan Negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara Negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi Negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan  memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangna perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Dengan demikian peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.


1.4               Kajian pancasila secara holistic
Adapun pancasila secara holistic, dilihat dari tinjauannya, yaitu:
  • Tinjauan filosofis
Pancasila merupakan sistem filsafat, ideology hidup bangsa, pandangan hidup bangsa, etika bangsa, dan perbedaan pancasia dengan pandangan bangsa lan.
  • Tinjauan Historis
Pancasila berasal dari masa kejayaan nasional. Sejarah perkembangan pacasila (etimologi, terminology, kronologis), kebulatan yang utuh menyeluruh dan sistematik
  • Tinjauan yudiridis lonstitusional
Posisi pancasila dan UUD 1945 yaitu status dan kedudukan pancasila dalam tata kehidupan bangsa, keterkaitan pancasila dengan norma-norma hukum Indonesia, sistem pemerintahan, hubungan lembaga-lembaga Negara, dan dekrasi pancasila
  • Tinjauan actual atau etis
Aktualisasi pancasila yaitu pabcasila sebagai paradigna dan pancasila berhubungan dengna hukum dan HAM.

1.5               Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
1.      Misi Pendidikan Pancasila
Misi pndidikan pancasila diperguruan tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa megembangkan kepribadiannya.
2.      Visi Pendidikan Pancasila
3.      Bertujuan membantu mahasisa agar mampu mewudujkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran brbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tagging jawab kemanusiaan.

1.6               Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan pancasila yang mencakup filsafat Pancasila di perguruan Tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, brsikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1.      Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan utuk mengambil sikap yang bertanggug jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2.      Menghantarkan mahsiswa memiliki kemampuan untuk mengendali masalah hidup dan kesahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3.      Mrnghantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.      Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
2.      Berperikemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Mendung persatuan bangsa
4.      Mendukun kerakyatan yang mengutamkan kepentingan bersaa diatas kepentingan perseorangan, dan
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan social
























DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar