Rabu, 08 Oktober 2014

Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

MAKALAH
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


Disusun Oleh :



Nama                         : Mutia Handayani
NPM                          : 35412173
Kelas                          : 3 ID04




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI

Daftar Isi
1.1              Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia…………………………………………. 3
1.2              Kronologi Perumusan Pancasila, naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi……………………………………………………………………… 5
1.3              Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan…………………………………………7
1.4              Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)…………………….....8
1.5              Terbentuknya Negara Kesatuan 8Republik Indonesia 1950………………….…8
1.6              Dekrit Presiden 5 Juli 1959……………………………………………………..9
Daftar Pustaka












  
PEMBAHASAN


1.1               Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
            Pancasila yang dicahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya Negara kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada, seperti kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke Indonesia untuk menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun. Nilai nilai Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV.
  1. Zaman Kutai
Pada zaman ini masyarakat kutai yang membukai zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
  1. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercemin pada kerjaan Sriwijaya yang berbunyi yaitu marvuat vanua criwijaya siddhayara subhika (suatu cita-cita negara yang adil & makmur).
  1. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini diterapkan antara lain untuk raja Aiar Langgi sikap tolerensi dalam beragama nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala, Chola, dan Chompa) serta perhatian kerjahteraan pertanian bagi rakyat dengan dengan membangun tanggul & waduk.
  1. Zaman Kerajaan Majapahit Sumpah Palapa / Gadjahmada berisi cita-cita mempersatukan seluruh Nusantara.
  2. Zaman Penjajahan Setelah Majapahit
Runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesat di Indonesia. Bersama dengan itu maka berkembang juga kerajaan-karajaan Islam seperti kerajaan Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di Nusantara. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat perlawanan dari rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak adanya kesatuan dan persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut seringkali sia-sia.
  1. Kebangkitan Nasional
Pada masa ini banyak berdiri gerakan-gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuataannya sendiri.
  1. Zaman Penjajahan Jepang
Jepang menjanjikan kemerdekaan tanpa syarat kapada bangsa Indonesia. Bahkan untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Nilai-nilai Pancasila diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara, dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Proses cara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, bidang panitia 9, sidang BPUPKI kadua, serta akhirnya di sah kan secara yuridis sebagai dasar negara RI. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Masuknya agama-agama besar seperti Hindu, Budha, Islam di Indonesia menandai dimulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Bagaimana agama merubah kehidupan dan pandangan masyarakat dapat dilihat pada sistem sosial- ekonominya. Penyelenggaraan perdagangan di kota-kota pelabuhan menimbulkan komunikasi terbuka, sehingga terjadi mobilitas sosial baik horisontal maupun vertikal serta perubahan gaya hidup dan nilai-nilai. Tidak lama kemudian Islam masuk ke Indonesia dan menguasai perdagangan internasional.
Di lain pihak kekuasaan pusat dengan agama Hindu-Budha mengalami kemerosotan bersamaan dengan disintregasi politik dan degenerasi kultural. Akibatnya terciptalah kondisi yang baik bagi suatu perubahan. Dalam politik juga kemudian lahir kerajaan-kerajaan Islam. Sebelum negara Indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan. Awal abad ke-16 bangsa Eropa seperti Belanda mulai masuk ke Indonesia dan terjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni. Kontak dengan bangsa Eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham-paham baru, seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Hingga sampai akhirnya Indonesia dapat menumbuhkan jiwa Nasionalisme dan bersatu untuk merdeka. Sebagai tindakan lanjut dari janji Kaisar Hirohito yang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang bertugas menyelidiki usaha-usaha.

1.2               Kronologi Perumusan Pancasila, naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi
Tanggal
Peristiwa
29 Mei 1945
(sidang I BPUPKI)
31 Mei 1945
(sidang I BPUPKI)
1 Jui 1945
(sidang I BPUPKI)



22 Juni 1945





10-16 Juni 1945
(sidang II BPUPKI)















16 Agustus 1945
Jam 04.30






Jam 23.30















17 Agustus 1945
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
Perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo
Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa
Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu: M. hatta, A.Soebarjo, A.A. Maramis, soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusn Tjokrosujoso, A. Salim, M.Yamin
-Dibentuk Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata, Purbojo, A. Salim, A, Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasjim, Parada Harahap, J. Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Santono, Wosonegoro, Wuryanigrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein Djajadinigrat, Sukiman
-Pantia Perancangan UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancangan UUD yang beranggotakan 7 orang yaitu: Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA. Maramis, RP.Singgih, A.Salim, Sukiman
-Dibentuk Panitia Penghalus bahasa, terdiri dari Soepomo da Hosein Djajadinigrat
-Perumusan terakhir maateri Pancasila disahkanoleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari Permukaan UUD 1945
Rombongan yang berdiri dari Mr. A.Soebarjo, sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdenglok dengan tujuan untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1
Ditempat ini tokoh-tokoh bangsa Indonesia berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Teks Versi terakhir proklamsi yang telah diketik ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
Pembacaan teks Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur no.58 (sekarang Gedung Pola)
Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.       Mengesahkan berlakunya UUD 1945
b.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden
c.       Menentapkan berdirinya Komite Nasiona Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.

1.3               Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a.       Dari sudut ilmu hukum (Yuridis), proklamsi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukm colonial dan saat berlakunya hukum nasional
b.      Secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dar penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukn nasib sendiri.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih meghadapi tentara sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik memprogpagandakan kepada dunia luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut:
1.      Maklumat Wakil Presiden N. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya. Kemudian maklumat tersebut memberika kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh presiden kepada KNIP
2.      Maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu cirri demkrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3.      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ni mengubah SIstem Kabinet Presidensial menjadi sistem cabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.

1.4               Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja BUndar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan pesetujuan yang ditandatangani anatara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan antara lain:
a.       Konstitusi RIS menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri ari 16 negara bagian
b.      Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggung jawab kepada parlemen
c.       Mukadimah Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945

1.5               Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan ndonesia adalah sebagai satu taktik poitis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat, bahwa pemerintahan negara “……, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh umpah darah negara Indonesia…….”, yang berdasarkan UUD 1945 dan pancasila. Maka terjadilah geraka unitaritis secara spontan dan rakyat membenuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamsi RI yang berpusat di Yogyakarta.



1.6               Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataan tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia
b.      Akibat sering bergantiannya sistem cabinet
c.       Sistem liberal pada UUD sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya cabinet/pemerintahan
d.      DPR hasil pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan pertimbangan kekuatan politik yang ada.
e.       Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah kegagalan Konstituante untuk membentuk UUD yang baru
            Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya
            Dengan berlakuya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksaan pemerintahan Orde lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontaan PKI 30 September 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat ini.




DAFTAR PUSTAKA

www.elearning.gunadarma.ac.id
www.unhas.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar