1.1
INTI ISI KELIMA SILA DALAM PANCASILA
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar
1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang
berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun
1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Pancasila
terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi dasar negara Republik
Indonesia. Inti isi dari setiap sila yang terkandung dalam Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di
antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu
menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan
tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan
keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
yaitu mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai
sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi.
Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak
asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
3. Persatuan
Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan
bahwa inti isi dari Sila Ketiga, Persatuan Indonesia yaitu menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil
yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan yaitu mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa inti isi dari Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia yaitu mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
1.2
Etika Politik Kenegaraan
Dalam kedudukannya sebagai etika politik
kenegaraan, ditegaskan bahwa makna lima sila dalam Pancasila:
Sila pertama, negara wajib:
(1) Menjamin kemerdekaan setiap warga
negara tanpa diskriminasi untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya
dengan menciptakan suasana yang baik.
(2) Memajukan toleransi dan kerukunan
agama
(3) Menjalankan tugasnya untuk
meningkatkan kesejahteraan umum sebagai tanggung jawab yang suci.
Sila Kedua, mewajibkan:
(1) Negara untuk mengakui dan
memperlakukan semua warga sebagai manusia yang dikaruniai martabat mulia dan
hak-hak serta kewajiban kewajiban asasi
(2) Semua bangsa sebagai warga
dunia bersama-sama membangun di dunia baru yang lebih baik berdasar
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sila ketiga mewajibkan negara untuk membela dan
mengembangkan Indonesia sebagai suatu negara yang bersatu, memiliki solidaritas
yang tinggi dan hidup rukun, membina dan menjunjung tinggi kebudayaan dan
kepribadian nasional, serta memperjuangkan kepentingan nasional.
Sila keempat mewajibkan negara untuk mengakui
dan menghargai kedaulatan rakyat serta mengusahakan agar rakyat melaksanakan
kedaulatannya secara demokratis tanpa diskriminasi melalui wakil-wakilnya.
Negara wajib mendengarkan suara rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh
rakyat.
Sila Kelima mewajibkan negara untuk:
(1) Mengikutsertakan seluruh rakyat dalam
kehidupan ekonomi, sosial dan budaya
Membagi beban dan hasil usaha bersama secara
proporsional di antara semua warha negara dengan memperhatikan secara khusus
mereka yang lemah kedudukannya agar tidak terjadi ketidakadilan serta
kewenang-wenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
DAFTAR PUSTAKA
www.elearning.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar